sultra.siberindo.co – Empat akun facebook (FB) milik kepala dinas (Kadis) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis 3 September 2020.
Selain empat akun FB milik Kadis, ada 14 akun milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemda Kabupaten Muna, juga turut dilaporkan ke Bawaslu. Mereka dilaporkan atas dugaan tidak netrali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim mengatakan, laporan dugaan tersebut kini tengah diproses di bidang hukum Bawaslu Muna. Kata Al Abzal, mereka dilaporkan terkait postingan di media sosial FB soal netralitas ASN.
“Kebenaran atau tidak terbuktinya soal laporan mereka (ASN) ini, akan kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nanti KASN yang nilai berdasarkan dugaan laporan tadi. Dan terkait pelanggarannya nanti pihak KASN lah yang memberikan sanksi atau tidaknya,” ungkap Al Abzal pada awak media, Kamis 3 September 2020.
“Kita hanya memproses dugaan ini, jadi dugaan sementara melanggar netralitas ASN,” tambahnya. (sudirman/irwan)
sumber: penasultra.id











Komentar