oleh

Kemenkum Sultra Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

SULTRA.SIBERINDO.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggebrak langkah baru dalam pengembangan potensi lokal. Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sultra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual Sulawesi Tenggara: Dari Pelindungan Karya, Hilirisasi Inovasi hingga Penegakan Hukum” di Aula Kanwil Kemenkum Sultra, Senin (7/9/2026).

 

Kegiatan strategis ini dirancang untuk mengubah paradigma pelindungan karya di Sulawesi Tenggara—dari yang semula hanya berfokus pada pendaftaran administratif dan kepemilikan sertifikat, menuju komersialisasi serta hilirisasi inovasi yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

 

FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Linda Fatmawati Saleh, yang sekaligus bertindak sebagai pemapar materi. Dalam presentasinya yang bertema “Dari Daerah, untuk Dunia”, Linda menegaskan bahwa potensi ekonomi Sultra—seperti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang 23,15% PDRB—membutuhkan sentuhan Kekayaan Intelektual (KI) agar mampu bersaing di tingkat global.

Baca Juga  9.614 Orang Warga Sultra Sembuh Dari COVID-19

 

“Pertanyaan terbesar pembangunan KI saat ini bukan lagi sekadar ‘Apa yang kita miliki?’, melainkan ‘Apa yang sudah kita lindungi, manfaatkan, dan menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat?’. Sertifikat paten atau merek bukanlah garis finish, melainkan pintu awal menuju hilirisasi dan komersialisasi pasar,” tegas Linda di hadapan para peserta.

Ia memaparkan alur IP Pipeline yang utuh, mulai dari penciptaan (create), pelindungan (protect), pemanfaatan (utilize), komersialisasi (commercialize), hingga penegakan hukum (enforce). Berbagai instrumen KI seperti Hak Cipta, Merek Kolektif, Indikasi Geografis (IG), hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) disoroti sebagai aset vital yang harus digerakkan bersama. Kasus kekhasan daerah seperti Mete Muna, Teri Waburense, Kopi Tolaki, hingga Tenun Tradisional menjadi fokus inventarisasi agar terlindungi dari klaim pihak luar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Baca Juga  Bintan Zona Kuning, Plt Wali Kota Tanjungpinang Minta Warga Bintan Pakai Masker Jika ke Tanjungpinang

Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi lintas sektor yang inklusif, melibatkan perwakilan Polda Sultra, BRIDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Balai Bahasa, Kadin Sultra, Bea Cukai, LPPM Universitas Halu Oleo, media massa, hingga unsur kreator digital, pelaku usaha UMKM, dan lembaga adat. Forum ini turut merumuskan quick wins atau langkah aksi nyata, seperti pemetaan KI, klinik merek UMKM, pendorongan merek kolektif, hingga integrasi KI dengan sektor pariwisata (IP Tourism).

Baca Juga  Bangun Rumah Sakit Puuwatu Pemkot Kendari Pinjam Rp146 Miliar

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi dan penekanan atas terselenggaranya FGD ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menghidupkan ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara.

“Kekayaan intelektual yang kuat tidak bisa dibangun sendirian oleh Kementerian Hukum, melainkan lahir dari sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan karya, budaya, dan inovasi anak daerah tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar ‘bekerja’ memberikan dampak ekonomi nyata, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Topan Sopuan.

Melalui pelaksanaan FGD ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen menjembatani ide dan riset para inovator lokal agar mampu menembus rantai pasok industri global.

News Feed