oleh

55.438 Debitur di Sultra Dapat Keringanan Kredit, Nilainya Rp2,81 Triliun

-Tak Berkategori

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencatat per 18 September 2020, jumlah debitur (nasabah) yang terdampak penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 63.425 debitur telah mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun. Hanya saja, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit (relaksasi kredit) sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding sebesar Rp2,81 triliun.

“Salah satu persyaratan mendapatkan relaksasi kredit yakni mereka harus memgajukan restruk,l. Jadi kalau kita lihat dari total debitur yang terdampak, sekitar lebih dari 50 persen telah disetujui,” kata Fredly di ruang kerjanya, Jumat 2 September 2020.

Ia mengaku, sesuai syarat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), debitur yang mendapatkan relaksasi kredit adalah debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.

Baca Juga  Positif Covid-19 Buteng Bertambah, Tujuh Diantaranya Merupakan Anggota DPRD

Diantaranya seperti biro travel, perhotelan, rumah makanan, perusahaan transportasi dan lainnya.

“Termasuk pedagang kaki lima. Mereka yang berpenghasilan harian dan lain-lain. Seperti perhotelan, selama pandemi mengalami penurunan pengunjung, penerbangan juga demikian, tempat perbelanjaan atau mall juga begitu,” ujarnya. (yeni/irwan)

sumber: penasultra.id

Komentar