oleh

Cegah Penyebaran COVID-19, Baubau Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Wali Kota Baubau, AS Tamrin menuturkan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKBM).

Selain itu kata As Tamrin, pihak pemerintah kota juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

”Ini guna mengendalikan penyebaran virus corona di masyarakat. Apalagi sudah ada Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas pengendalian Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Walikota Baubau.

Lebih lanjut As Tamrin menuturkan, saat ini kasus Covid-19 di Sultra mengalami trend peningkatan kasus.

Kota Baubau sendiri kata As Tamrin, merupakan wilayah terbuka, baik dari sisi darat, laut, maupun udara.

Baubau kata As tamrin adalah titik epicentrum perekonomian di wilayah Kepulauan Buton yang juga mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan terhadap peningkatan penyebaran COVID-19. Sehingga tidak heran jika pemerintah kota Baubau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga  Damri Kendari Sediakan 23 Armada Cegah Meningkatnya Penumpang Lebaran

Disamping itu kata Walikota Baubau, pembatasan kegiatan masyarakat juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 550/2481 tentang ketentuan protokol kesehatan tentang Transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Provinsi Sulawesi Tanggara.

Untuk itu, Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Baubau nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kota Baubau.

“Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Baubau sudah mulai berlaku sejak Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Setelah itu kita akan evaluasi lebih lanjut berdasarkan pertimbangan trend laju peningkatan kasus Covid-19 di Kota Baubau,” jelas Tamrin.

AS Tamrin yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kota Baubau itu menambahkan, dalam surat edarannya, Nomor 10 tahun 2021 disebutkan, bila semua pelaku perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang keluar dan masuk wilayah Kota Baubau dipastikan tidak terpapar Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab rapid antigen.

Baca Juga  Wujudkan Kepercayaan Masyarakat, Nakes Dorong Vaksinasi

Kemudian, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 hari sebelum kembali beraktifitas seperti biasa.

Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib dan segera melakukan swab RT-PCR.

”Jika hasilnya positif, segera ditindaklanjuti oleh tim Satgas Covid-19 Kota Baubau untuk keperluan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Untuk hajatan masyarakat seperti pelaksanaan pesta perkawinan atau acara lainnya kata Wali Kota Baubau dua periode itu, mewajibkan menggunakan katering nasi dos. Dan sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin oleh Satgas.

Baca Juga  Update Covid-19 di Sultra; 51 Pasien Sembuh

Sedangkan untuk tempat hiburan malam di Kota Baubau, AS Tamrin bakal memberlakukan jam malam sampai dengan jam 22 00 wita di setiap harinya dan diperbolehkan hanya kebutuhan mendesak dan penting.

“Jadi bagi masyarakat yang melanggar dan tetap melakukan aktifitas dan kegiatan di luar waktu jam malam yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini maka dapat dilakukan pembinaan dan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 oleh satuan tugas Covid-19 Kota Baubau,” tegas Tamrin.

AS Tamrin juga memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Baubau untuk bersama tenaga medis dan survelence bekerja sama dengan Satgas tingkat kecamatan, kelurahan maupun RT/RW agar mengaktifkan pemberlakuan promosi dan preventive melalui edukasi 6 M (Mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan beirsama di tempat umum dan mengurangi mobiliitas) serta penegakkan 3T (Testing, Tracing, Treatment) di seluruh wilayah Kota Baubau. (Muhlis/Triaspolitika.id).

Komentar

News Feed