oleh

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Ditangkap

SIBERINDO.CO, KENDARI – Seorang pria berinisial ID (20) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara. Pria yang merupakan buruh bangunan itu diduga melakukan transaksi 100,3 Gram Narkotika jenis Sabu.

Ia juga disinyalir salah seorang pengedar Narkoba antar Provinsi.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, ID merupakan warga Kecamatan Wuawua, Kota kendari. Dimana Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi sebanyak 100,3 gram sabu.

Baca Juga  Pemda Wakatobi Dukung Pembangunan Rumah Ibadah

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dan tanpa melakukan perlawanan. Pelaku merupakan bagian dari kelompok jaringan antar kota, dalam provinsi yang setiap aksinya diberi imbalan dengan sistem upah pakai,” jelas Ghiri Prawijaya.

Sambungnya, sedangkan teknik yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba, dengan cara menempelkan disuatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli. Memang jumlah yang diamankan kali ini tidak seberapa, tapi jika dihitung saja dalam 1 gram itu bisa di pakai 4 orang, jadi kalau 100 gram berarti 100 orang.

Baca Juga  Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Selat Makassar

“Kasus ini masih dalam pengembangan, namun dari hasil interogasi sementara, pelaku merupakan jaringan pengedar Narkoba yang mendapat kiriman barang dari Jakarta. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (publiksatu)

Komentar

News Feed