oleh

Pemprov Sultra Godok Perda Baru untuk Cegah Covid-19

PUBLIKSATU.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengaku Pemprov Sultra sedang menggodok Perda baru yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Perda tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Sebelumnya demi menyikapi UUD Nomor 6 tahun 2020 rencananya akan akan kita jabarkan kembali dalam bentuk Pergub. Akan tetapi harapan dari pusat, ini harus dalam bentuk sebagai Perda agar jika terdapat uji materi maka kita lebih kuat,” ujarnya.

Baca Juga  Staf Khusus Menteri Pertanian Panen Jagung di Kendari

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar mulai mensosialisasikan batasan waktu jam malam sebelum diterbitkannya Perda.

“Maka dari kita akan berkoordinasi bersama Pemkot Kendari agar mulai mengelola dan tata kembali penggunaan ruang publik dengan regulasi dan mensosialisasikan pengunaan masker, tutup di jam 10 malam, sampai kemudian kita sudah melakukan itu masih ada perlawanan barulah sanksi itu kita kena (berikan, red),” jelasnya.

Baca Juga  Meninjau Kesiapan Sistem Tilang Elektonik Di Sultra

Adapun sanksi denda bagi pelanggar, berupa pembayaran mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- yang juga dibarengi dengan sanksi kerja bakti, guna memberi efek jerah bagi pelangar protokol kesehatan.(po7)

Komentar

News Feed