SIBERINDO.CO, BAUBAU – Petugas sensus penduduk Baubau dan Buton dijamin BP Jamsostek.
Jaminan itu tertuang dalam penandatanganan kerjasama antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Baubau, BPS Kabupaten Buton bersama BPJS Ketenagakerjaan Baubau di kantor BPS Baubau, Senin 31/8.
Kepala BP Jamsostek Baubau, Boby Harun mengatakan usai kesepakatan perjanjian dilakukan maka seluruh resiko dialami petugas sensus penduduk akan menjadi tanggung jawab BP Jamsostek.
Lanjut Harun, diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) kemudian jaminan kematian (JKM) akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk JKK kami sudah bekerjasama dengan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) sehingga seluruh biaya gratis mulai dari awal, operasi hinggal rawat jalan,” ujarnya.
Adapun ketika mengalami resiko hingga menyebabkan sampai meninggal dunia maka akan diberikan santunan 48 kali gaji.
“Plus bantuan berkala sebesar 500 ribu selama 2 tahun atau kalau mau diambil secara keseluruhan Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” tambahnya.
Sementara ketika resiko kerja mengalami kecacatan tetap akan diberikan santunan, termaksud petugas apabila mengalami sakit dan meninggal diluar tugas tetap mendapatkan tanggungan sebesar Rp 42 juta.
“Santunan uang sebesar Rp 42 juta akan diserahkan kepada ahli waris, ini mulai 1 September 2020 baik petugas sensus penduduk Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah maupun Buton Selatan,” urainya.
Kepala BPS Kabupaten Buton, La Ode Haris Sumba mengungkapkan sangat bersyukur bisa dapat bekerjasama dengan BP Jamsostek untuk menyukseskan sensus 2020 mengingat Buton menaungi dua Kabupaten seperti Buteng dan Busel.
“Mengingat tiga wilayah yang kami naungi memiliki medan sangat berisiko bagi petugas sensus, maka dengan kerjasama ini kami sangat terbantu apalagi dapat memberikan jaminan kepada seluruh petugas,” ucapnya.
Sebagai tuan rumah, Sudirman K selaku kepala BPS Baubau menyampakan tiga poin penting berkaitan penyelenggaraan sensus penduduk 2020.
“Pertama petugas wajib menggunakan APD saat menjalankan tugas, petugas dibekali atribut diantaranya mengenakan rompi dan terakhir petugas dibekali surat tugas,” terangnya.
Sudirman secara tegas menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada petugas sensus di lapangan saat melakukan pendataan tanpa menggunakan APD, tanpa menggunakan atribut seperti rompi maka tidak mesti dilayani petugas tersebut.
“Termasuk petugas sensus tidak dilengkapi surat tugas dari BPS, maka petugas suensus tidak usah dilayani,” pintanya.(publiksatu)











Komentar