oleh

Liput Aksi Demonstrasi, Dua Wartawan di Kendari Diintimidasi Oknum Polisi

KENDARI, sultrademo.co – Dua wartawan di Kendari mendapatkan intimidasi dari oknum anggota kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa terkait kasus pembunuhan Randi-Yusuf di depan Mapolda Sultra, Senin (28/10/2020) sekitar 15.30 WITA.

Kedua wartawan tersebut Hardiyanto dari MediaKendari.com dan Ilfa dari Sultrademo.co, mendapat perilaku tidak menyenangkan dari beberapa oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan merebut alat peliputan.

Peristiwa tersebut berawal ketika pendemo yang diamankan oleh pihak Kepolisian di video oleh kedua wartawan tersebut, karena tidak terima tiga oknum kepolisian membawa kedua wartawan ke dalam Mapolda Sultra dan diminta untuk menghapus video yang telah mereka rekam.

Baca Juga  Jonas Gieske Berbagi Sembako ke Pelaku Pariwisata Wakatobi Melalui Hasil Penjualan Foto

“Saya dibawa kedalam Mapolda Sultra oleh tiga orang oknum polisi yang berpakaian preman. Setibanya di dalam, hp (alat peliputan) saya diambil dan mereka menghapus semua video yang saya ambil,” ucap Hardianto

Setelah menghapus video, salah satu oknum polisi mengancam akan menampar dan memfoto identitas dari kedua wartawan tersebut.

“Ada satu polisi yang mengancam akan menampar saya, menyebut media saya bodong, dan mengambil foto KTP,” jelasnya.

Ilfa, wartawan Sultrademo.co yang juga melakukan pengambilan gambar saat polisi hendak mengamankan salah satu pengunjuk rasa ke dalam Mapolda Sultra menjelaskan bahwa, dia didatangi tiga orang polwan dan meminta handphone (alat peliputan) miliknya untuk diperiksa dan menghapus rekaman video yang telah diambilnya.

Baca Juga  Staf Khusus Menteri Pertanian Panen Jagung di Kendari

“Handphone saya diminta secara paksa, dan menghapus semua video yang saya ambil. Kemudian mereka memeriksa Whatsapp dan Facebook, takutnya saya sudah kirim ke grup Whatsaap,” ujarnya.

Tindakan oknum polisi tersebut sangat disayangkan, diketahui bahwa wartawan Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, yaitu pasal 4 ayat 3, yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Komentar

News Feed