oleh

Tak Miliki Izin, Ivent Trail Ahuawali, Konawe Tetap Dilaksanakan

Sultra.Siberindo.co: Trail Lintas Merah Putih Ahuawali di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara tetap berlangsung. Meski dari Gugus tugas Covid-19 Konawe telah mencabut izin kegiatan tersebut. Karena di khawatirkan dengan adanya kegiatan itu akan memperbanyak jumlah penyebaran Covid-19 di Konawe. Apalagi di Sultra berada di urutan ke 3 secara nasional penyebaran Covid-19 setelah DKI Jakarta dan posisi pertama Provinsi Bali.

Bahkan dari pihak kepolisian pun telah berupaya menghentikan ivent Trail Lintas Merah Putih tersebut, namun tidak berbuah hasil. Panitia masih keke dengan event itu, hingga dengan membuat surat pernyataan siap bertanggungjawab.

Terkait dengan itu, Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto S.IK mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap panitia ivent untuk di hentikan pelaksanaan kegiatan. Namun panitia tetap bersikeras untuk melaksanakan kegiatan dengan alasan mengantongi surat rekomendasi izin dari Gugus Covid-19 Kabupaten Konawe.

Baca Juga  Muzani: Masalah yang Dihadapi Petani, Nelayan, dan Rakyat Kecil Hanya Bisa Diselesaikan Lewat Politik

“Kemarin panitia sudah saya panggil ke Polres dan tidak ada tawar menawar untuk pelaksanakan kegiatan, kegiatan harus di hentikan, tapi panitia tetap ngotot degan alasan ada rekomendasi dari gugus covid,” katanya dalam release yang dibagikan di grub WhatsApp Mitra Polres, Sabtu 12 September 2020.

Berdasarkan dari keterangan panitia ivent, Kapolres Konawe lalu melakukan koordinasi dengan ketua Gustu Covid-19 Konawe Ferdinand Sapan untuk segera mencabut surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kami Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan Tuntaskan Banjir di Jateng

Pencabutan rekomendasi dari Gustu Covid Konawe di tandai dengan munculnya pencabutan surat rekomendasi dari Gustu Covid yang di tanda tangani oleh wakil ketua Gustu Covid-19 drg. Mawar Taligana dengan nomor surat 008/1320/2020 perihal pembatalan rekomendasi izin.

Selanjutnya, berdasarkan surat pencabutan izin dari Gustu Covid-19 Konawe, Polres Konawe lalu perbanyak surat rekomendasi tersebut dan menyebarkan di beberapa pintu masuk di wilayah Kabupaten Konawe.

“Dasar pencabutan tersebut, polres perbanyak dan menyebarkan ke pintu masuk Konawe di Kecamatan Onembute, Lambuya, Sampara dan Bondoala, upaya itu dilakukan hingga pukul 22.00 malam,”ucapnya.

Dalam upaya pelaksanaan itu, sempat terjadi provokasi oleh pihak panitia untuk menerobos barikade polsek lambuya dan perkuatan dari polres (sabhara dan lantas), karna situasi semakin menanas dan rawan terjadi chaos dilapangan upaya itu dihentikan oleh Polres Konawe.

Baca Juga  BMKG Prediksi Kemarau Di Awal April Di Sebagian Provinsi
Surat pencabutan izin dari Gustu Konawe
Surat pencabutan izin dari Gustu Konawe

 

“Karena anggota saya akan tegas mematuhi perintah saya untuk amankan mereka yg melawan, namun disini saya menilai seolah-olah polri bergerak sendiri, ini bukan pekerjaan polri sendiri…tetapi semua unsur tertinggi hrs mendukung,”pungkasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hal tersebut, Dirinya perintahkan panitia untuk membuat pernyataan bertanggung jawab penuh apabila terjadi klaster baru terkait Covid.

“Hari ini saya telah melakukan koordinasi degan gugus covid untuk dilakukan rapid untuk peserta, tapi karena kendala teknis besok baru bisa dilaksanakan,”tutupnya.( Randa/www.kalosaranews.com)

Komentar

News Feed