sultra.siberindo.co – Terbukti melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) AFH dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Watopute, Jumat 11 September 2020.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslucam Watopute La Ode Andi Kati mengatakan, AFH direkomendasikan ke KASN usai menghadiri orasi politik salah satu bakal calon (balon) bupati dan Wakil Bupati Muna di SOR La Ode Pandu Raha, pada 4 September 2020 lalu.
Kata Andi Kati, di lokasi orasi tepat didepan panggung, AFH ini sangat aktif menunjukan keberpihakannya dengan meneriakan kata “lanjutkan” sembari mengacungkan tangan dengan mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung balon kepala daerah, yang juga petahana. Aktifitas AFH terekam dalam bentuk video sebagai alat bukti.
Pedoman larangan bagi para abdi negara untuk berpolitik praktis, kata Andi Kati, secara gambalang dijabarkan pada Undang-undang (UU) ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian dipertegas juga oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan dan KASN tahun 2017 yang mewajibkan ASN menjaga netralitasnya. Lalu, di UU 10 tahun 2016 pada pasal 70 dan 71 mengatur terkait netralitas ASN serta pihak-pihak terkait.
“Dalam UU ASN jelas disebutkan bahwa ASN dilarang untuk berpolitik praktis, menunjukan keberpihakan atau mendukung dalam kontestasi pemilihan baik kepala daerah, calon legislatif maupun Pilpres,” kata Andi Kati di hadapan awak media, Jumat 11 September 2020.
Senada, Ketua Panwaslucam Watopute Arvito, mengungkapkan, pelanggaran netralitas AFH (Camat Watopute) telah ditangani sesuai dengan standar operasional (SOP) penanganan pelanggaran yang diatur didalam peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.
“Penemu atau pelapor dan saksi-saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk terlapor. Hanya saja, AFH (terlapor) absen atau tidak hadir setelah dua kali dilayangkan undangan klarifikasi,” ujar Arvito.
Kendati dua kali mangkir, proses penanganan pelanggaran AFH tetap berjalan. Setelah melakukan kajian, dengan memperhatikan dasar hukum, pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi telah rampung, Panwaslucam Watopute menyimpulkan AFH telah terbukti melanggar asas netralitas ASN dan merekomendasikan pelanggaran tersebut ke KASN dan Kemenpan-RB RI.
“Fakta-fakta, keterangan serta bukti yang diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan pasal-pasal yang dilanggar telah kami pelajari, maka kami menyimpulkan AFH melanggar asas netralitas ASN. Sudah kami kirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN,” ungkapnya.
AFH merupakan ASN ketiga yang direkomendasikan ke KASN oleh Panwaslucam Watopute dimana sebelumnya, tepatnya Februari 2020 lalu, dua oknum pejabat ASN yakni LM dan LB yang bertugas di lingkup Pemda Muna Barat juga terbukti melanggar netralitas ASN. Untuk LM dan LB telah dijatuhi sanksi oleh KASN. (sudirman/irwan)
sumber: penasultra.id











Komentar