oleh

Diresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Shabu Lintas Provinsi di Kendari

KENDARI – Seorang pengedar shabu lintas provinsi berinsial AK (40), ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (10/9/ 2020).

Dir ResNarkoba Polda Sultra Eka Faturahman memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari terdapat seorang bandar narkotika jenis shabu yang berinisial AK.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap target,” Ungkapnya.

Eka menjelaskan, pada saat Tim melakukan penggeladahan di rumah target ditemukan 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah meja yang berada di dapur rumah target.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total 3,20 gram,” Tambahnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Jadi Tersangka Penggelapan

Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar target dan ditemukan 2 buah korek gas dan 3 buah alat hisap/bong di dalam kamar target.

Polisi juga menemukan 1 buah Handphone merk Blackberry dikamar target yang diduga digunakan target sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara belanja langsung dari temannya yang berinisial IK yang berada di Morowali Sulawesi Tengah,”Ungkap Eka.

Baca Juga  Ibu Asuh yang Sekap Anak Yatim di Kendari Resmi Jadi Tersangka

Tersangka dan barang bukti yang disita kini diamankan ke Mako DitresNarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Ilfa)

Komentar

News Feed