oleh

Umumkan Rajiun Tumada Positif Covid-19, Bupati Muna Dilaporkan ke Polisi

sultra.siberindo.co – Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengumumkan pasien positif virus corona (Covid-19). Laporan polisi dibuat oleh Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada yang keberatan dengan pernyataan Rusman bahwa dirinya positif covid-19.

Untuk diketahui, Rusman dan Rajiun akan bertarung di Pilkada Muna. Rajiun merupakan Bupati Muna Barat aktif dan maju di Pilkada Muna yang merupakan daerah yang sekarang dipimpin Rusman sebagai petahana. 

Kuasa Hukum Rajiun Tumada, Sarifudin mengatakan, pelaporan  Rusman di Polda Sultra karena yang bersangkutan telah mengumbar data pribadi pasien. Katanya, seorang dokter pun yang memeriksa pasien tidak punya hak, karena itu bagian dari rahasia pasien.

“Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” kata Sarifudin saat ditemui di Kendari, Kamis (10/9/2020).

Pihaknya melihat hal ini sangat aneh dan gegabah. Pasalnya, mereka melihat selama pandemi Covid-19 mewabah di Muna, Rusman tidak pernah mengumumkan seorang pasien. Rusman pun disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang Informasi dan dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga  HUT Gerindra ke-15 Dimulai dari Palangka Raya, Muzani: Terimakasih Atas Perjuangan Ranting dan PAC

Ia menyebut, Bupati Muna itu diduga melanggar UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012. Ancamannya penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, memang ada laporan mengenai dugaan pelanggaran ITE tentang pencemaran nama baik dan membuka identitas orang yang terkena COVID-19.

Baca Juga  Diresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Shabu Lintas Provinsi di Kendari

“Pengacaranya pak Rajiun yang melaporkan tentang pelanggaran UU ITE, daporannya sudah diterima sama Ditreskrimsus,” ungkapnya, Kamis 10 September 2020.

Ferry menambahkan, kuasa hukum Rajiun Tumada melaporkan hal tersebut sekitar pukul 11.00 pagi tadi. (sarlan/irwan)

sumber: penasultra.id

Komentar

News Feed