KENDARI – Dua oknum pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RY dan GR menuduh polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polsek Lasolo menerima dana koordinasi dari setiap pengapalan ore nikel.
Tuduhan adanya dana masuk di Polda Sultra dan Polsek Lasolo untuk dana koordinasi setiap pengapalan ore nikel itu terungkap saat puluhan massa yang tergabung dalam Badan Keadilan (Bakin) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, Kamis (8/4/2021).
Jenderal lapangan, La Munduru mengatakan, dua pengusaha itu menyebut Polda dan Polsek Lasolo menerima uang ratusan juta rupiah dari setiap pengapalan. Terkait tuduhan itu, ia agar dua oknum pengusaha itu ditangkap dan diproses hukum.
Kata dia, Polda Sultra harus mengambil langkah sigap dengan tudingan tersebut. Jika tidak, maka bisa merusak citra kepolisian.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap berinisial RY dan GR. Karena mereka telah menuduh Polda Sultra menerima uang sebesar Rp150 juta dan Polsek Lasolo Rp112 juta dari setiap pengapalan tambang ilegal,” ujar La Munduru
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, yang menemui massa aksi menyampaikan bakal menindaklanjuti atas aspirasi yang disampaikan Bakin Sultra.
“Aspirasi teman-teman kami akan sampaikan kepada pimpinan,”ungkapnya.
Pihaknya juga bakal melakukan penyelidikan, dan jika terbukti maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kami akan segera mengungkap dugaan oknum polisi yang menerima dana tersebut,” ujar Heri Tri Maryadi.
Setelah menyampaikan aspirasi di Polda Sultra. Bakin Sultra kemudian bertolak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Di sana mereka meminta Kejati melakukan identifikasi terhadap beberapa perusahaan tambang di Sultra, karena diduga melakukan penggelapan pajak dari setiap aktivitas ilegal mining, khususnya di Blok Mandiodo yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Munduru bilang, dengan adanya beberapa perusahaan yang menggelapkan pajak, maka dapat menimbulkan kerugian negara sehingga kesejahteraan rakyat semakin menurun.
Tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan undang-undang perpajakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dimana pada pasal 39 ayat 1 UU perpajakan jo. pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai keharusan, salah satunya perbuatan sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak menyetor pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
“Untuk itu Kejati harus mengambil langkah cepat, segera mengidentifikasi tambang-tambang di Sultra,” ujar La Munduru.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya akan memanggil semua tambang-tambang yang diduga tidak menyetor pajak termasuk Blok Mandiodo.
“Bagi perusahaan tambang yang tidak menyetor maka akan disanksi berat,” kata Dody. (dam)











Komentar