oleh

PT PIP Bantah Menambang di Kawasan Hutan

KENDARI – PT Putra Intisultra Perkasa (PIP) yang beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tudingan melakukan penambangan di kawasan hutan.

Direktur Operasional PT PIP, Rijal mengatakan, semua tudingan yang selama ini keliru dan tidak benar. Sebab, PIP tidak sama sekali melakukan penambangan liar di kawasan hutan.

Kata dia, PT PIP tunduk terhadap peraturan lingkungan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Baca Juga  PT GKP Komitmen Penuh Jalankan Green Mining di Pulau Wawonii

“Kami punya APL (areal penggunaan lain) yang bisa ditambang seluas 32,67 Ha. Itu saja belum semua kami garap,” kata Rijal pada awak media di Kendari, Kamis 11 Maret 2021.

Ia juga mempersilahkan dan bahkan sangat mendukung langkah Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra yang bakal melakukan audit di lokasi PT PIP.

“Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” pungkas Rijal

Baca Juga  Terima SMSI Award 2023, Ini Rekam Jejak Ali Basrah

Kemudian terkait penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kata Rijal, semua itu perlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kata dia, saat ini PT PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sultra sejak 13 Maret 2013 silam

Baca Juga  Perkuat Pangan Masyarakat, Pemda Konawe Serahkan Demplot Pengelolaan Sagu Semi Modern

Rijal menegaskan, sebagai bukti keseriusan pengembangan investasi yang dilakukan, pihaknya saat ini tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI.

Katanya, untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.

“Tahun ini baru itu yang dibangun, tapi ke depan akan terus bertambah,” ujarnya. (irwan)

sumber: penasultra.id

 

Komentar

News Feed