oleh

Empat Bulan KSOP Kendari Sosialisasi Pentingnya Keselamatan Pelayaran, Belasan Kapal Diduga Langgar Aturan

Siberindo.co, Kendari – Empat bulan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Kendari melaksanakan sosialisasi keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal rakyat yang beroperasi di Perairan Kendari.

Kegiatan yang digelar sejak Juni hingga Oktober 2025 ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlayar, terutama terkait kelengkapan dokumen pelayaran. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah kapal yang belum memenuhi ketentuan.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas IIA Kendari, Capt. Kurniawan Agung mengatakan, bahwa selama tahap sosialisasi, pihaknya menemukan 15 kapal rakyat yang belum memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) serta dokumen pelengkap lainnya.

Baca Juga  55.438 Debitur di Sultra Dapat Keringanan Kredit, Nilainya Rp2,81 Triliun

Katanya, selama tahap sosialisasi pihaknya menemukan ada 15 kapal rakyat yang belum melengkapi dokumen pelayaran sesuai aturan. Tapi, pihaknya hanya memberikan teguran agar melengkapi dokumen yang kurang.

Ia menegaskan, meski masih diberi ruang pembinaan, KSOP akan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar setelah masa sosialisasi berakhir.

“Tahap sosialisasi telah berakhir hari ini. Karena ini masih tahap pembinaan, kami tidak langsung menindak, tapi ke depan, apabila masih ditemukan kapal yang beroperasi tanpa SPB atau dokumen tidak lengkap, maka akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan. Bentuk sanksinya akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Capt. Agung saat ditemui di Pelabuhan Nusantara Kendari, Selasa, 7 OKtober 2025.

Baca Juga  Usai Dinyatakan Negatif Covid-19, Rajiun Tumada Jalani Pemeriksaan Kesehatan Cakada

Capt. Agung menjelaskan, program sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan pelayaran dan kesadaran hukum bagi pemilik kapal rakyat. Pihaknya ingin memastikan seluruh kapal yang berlayar di Perairan Kendari telah memiliki dokumen legal seperti surat ukur kapal, pas besar, serta sertifikat kelaikan laut, dokumen utama yang menjadi dasar penerbitan SPB.

“Kami ingin semua kapal rakyat yang beroperasi di Perairan Kendari memiliki dokumen lengkap. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan jiwa,” ujarnya.

Baca Juga  Bom Mobil Bunuh Diri Somalia Tewaskan 20 Orang

Capt. Agung bilang, banyak kecelakaan laut di Indonesia yang terjadi akibat kelalaian pemilik kapal yang mengabaikan aspek legal dan teknis keselamatan. Oleh karena itu, KSOP Kendari terus mengintensifkan edukasi agar budaya keselamatan menjadi kesadaran kolektif di kalangan pelaku pelayaran rakyat.

“Kalau kapal sudah lengkap dokumennya, berarti sudah melalui pemeriksaan teknis dan administratif. Artinya kapal itu benar-benar siap berlayar dengan aman,” pungkas Capt. Agung. (DAN)

News Feed