SIBERINDO.CO, KENDARI – Asrun Lio akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi belum lama ini.
Asrun memang sebelumnya dipercaya sebagai Plt Dikbud Sultra.
Nah, dengan jabatan definitif tersebut, Asrun bakal kerja full. Ia akan menyelesaikan program yang sempat tertunda.
“Jadi pekerjaan-pekerjaan tertunda itu antara lain memperbaiki sarana dan prasarana. Total ada delapan standar pendidikan yang paling mencolok yang harus kami selesaikan secepatnya,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (27/08/20).
Lebih lanjut, dikatakannya dari delapan standar yang akan digagasnya masih terdapat beberapa kendala yang juga menjadi prioritas dan perhatiannya yakni standar guru dan pendidikan dari segi sarana dan prasarananya.
“Terkait dengan standar guru dan pendidikan yang belum memadai dengan distribusi guru yang belum rata. Itu juga menjadi perhatian kami, sebab masih temukan sekolah-sekolah yang tenaga Guru PNS hanya satu orang saja, namun secepat mungkin kami atasi. Sebab ada beberapa sekolah juga bertumpuk guru-guru yang sudah PNS,” tuturnya.
Dijelaskannya, pendistribusian Guru berlabel PNS akan menjadi pekerjaan selanjutnya, sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah yang kekurangan tenga Guru PNS.
“Maka dari itu, langkah-langkah yang akan kami lakukan adalah mengidentivikasi sekolah yang gurunya kami rasa berlebih, yang nanti kami akan pindahkan ke sekolah yang kekurangan tenaga Guru PNS sesuai dengan kebutuhan disekolah itu,”terangnya.
Adpun program kunjungan ke beberapa sekolah, kata dia sudah teragenda yang mana target utamanya yakni sekolah-sekolah yang jauh dari pusat kota atau di dareah terpencil.
“Jadi masi ada beberapa kabupaten yang belum pernah saya kunjungi. Salah satunya sekolah-sekolah yang ada di Konawe Kepulauan yang mana kewenagan provinsi yakni SMA, SMK, SLB itu kita akan tinjau dalam waktu dekat ini,” tuturnya
Pun demikian Ia juga menegaskan akan mengangkat guru kontrak yang melalui SK Gubernur demi mengatasi kekurangan tenaga Guru PNS sebagai guru tetap non PNS.
“Maka dengan begitu guru tetap di sekolah dengan status non PNS, kita buatkan SK dari Gubernur, Namun karena SK Gubernur juga terbatas tapi masih ada juga sekolah-sekolah yang membutuhkan, maka sekolah itu bisa mengangkat guru honorer yang akan di buatkan SK oleh sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.(po7)











Komentar