oleh

Kajari Wakatobi Berhasil Selamatkan Miliaran Uang Negara dari Tangan Tujuh Aleg

sultra.siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi akhirnya menghentikan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tujuh anggota legislatif (Aleg) periode 2014-2019. Penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum.

Meski begitu, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.541.905.711. Duit miliaran tersebut merupakan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, biaya operasional perjalanan dinas pimpinan dan anggota yang dikembalikan oleh tujuh anggota DPRD Wakatobi.

Ketujuh Aleg Wakatobi tersebut diketahui sebelumnya mengundurkan diri karena pindah partai sejak 15 Juli 2019 lalu. Namun, ketujuhnya tetap aktif berkantor selama tiga bulan pasca pengunduran diri.

Atas perbuatan ketujuh Aleg, aktivis perintis Wakatobi lantas melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejari pada November tahun lalu.

Kepala Kejari Wakatobi, Suyanto menjelaskan, dari tujuh Aleg satu diantaranya belum sama sekali mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dinikmati.

Baca Juga  Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Kadin Sultra Salurkan Ratusan Kilo Daging Kurban ke Masyarakat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Inspektorat uang yang sudah dikembalikan sebanyak Rp1.334.662.395. Dari tujuh Aleg terdapat satu orang yang belum dikembalikan. Sedangkan enam orang sudah mengembalikan. Dua orang diantaranya mengembalikan uang belum sepenuhnya. Jadi sisa uang negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.207.243.316,” kata Suyanto saat konfrensi pers, Jumat 28 Agustus 2020.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Wakatobi, Hamrullah mengatakan, selain tidak ditemukannya unsur tindak pidana korupsi, dalam penyelidikan juga tidak ditemukan kerugian negara.

“Adapun perkara penyelidikan ini dihentikan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hamrullah.

Berdasarkan keterangan ahli, kata Hamrullah, surat edaran (SE) Kemendagri yang memuat Aleg pindah partai dinyatakan berhenti sejak 20 September 2020 tidak bisa dijadikan bukti dugaan perbuatan melawan hukum. Sebab, dasar pengganti antar waktu (PAW) mengacu pada SK Gubernur yang terbit setelahnya.

Baca Juga  Instruksi Muzani di Yogyakarta: Setiap Kader Gerindra Adalah Timses Prabowo

“Meskipun SK berlaku surut tetapi tidak bisa dijadikan dasar perbuatan melawan hukum karena dalam Pasal 28 Huruf i Ayat 1 disebutkan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nuraini, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut,” jelasnya.

Hamrullah menegaskan, pengembalian keuangan negara tidak menghilangkan pidana yang disebutkan dalam Undang-undang Tipikor dapat berlaku, kecuali ditemukan niat melakukan kejahatan dan dugaan tindak pidana korupsi sebagai unsur perbuatan melawan hukum.

Soal sisa pengembalian uang yang belum diserahkan, Kejari telah bersurat ke Bupati Wakatobi agar diselesaikan melalui pejabat penyelesaian kerugian daerah dalam hal ini Dinas Keuangan Kabupaten Wakatobi, sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2016 tentang tuntutan ganti rugi keuangan negara.

Baca Juga  Sengketa Pilkada Konsel, MK Tolak Permohonan Endang - Wahyu

Berikut nama dan rincian pengembalian uang negara dari tujuh Aleg Wakatobi periode 2014-2019 melalui rekening BPD Sultra Cabang Wakatobi.

  1. Muhamad Ali.
    Dari total pengembalian Rp356.118.530-, baru mengembalikan Rp350 juta. Tersisa Rp6.118.530.
  2. Sutomo Hadi.
    Baru mengembalikan Rp213 juta dari total pengembalian Rp221.470.261. Tersisa Rp8.470.261.
  3. Hamiruddin.
    Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp325.480.484.
  4. Sukardi.
    Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp171.293.850.
  5. Ariati.
    Telah mengembalikan sepenuhnya, Rp160.825.012.
  6. Badalan.
    Telah mengembalikan sepenuhnya sebesar Rp.114.063.049.
  7. Muksin.
    Sama sekali belum mengembalikan uang negara senilai Rp.192.650.525. (deni/irwan)

sumber: penasultra.id

Komentar

News Feed