oleh

Zahari Kembali Pimpin Golkar Baubau

SIBERINDO.COM, BAUBAU – Pilihan Darlis Laruha yang Walkout atau keluar dari sidang saat sidang digelar di gedung Salsa Lakeba, Rabu (26/8) dini hari menjadikan Zahari kembali menjadi Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Baubau untuk periode 2020-2025.

Zahari yang saat ini menjabat Ketua DPRD Baubau itu terpilih secara aklamasi.

Darlis merupakan satu-satunya bakal calon penantang Zahari selaku petahana dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Baubau. Ia bersama kader loyalisnya memilih walkout atau keluar dari ruang sidang yang digelar di gedung Salsa Lakeba, Rabu (26/8) dini hari.

“Saya bersama satu utusan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), dua dari kecamatan, satu Satkar (Satuan Karya) Ulama dan satu MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) keluar keluar (walkout) dari sidang. Ini berarti saya tidak mengakui hasil Musda V,” tukas Darlis.

Baca Juga  Idul Adha, Majelis Ijtihad Qur'ani dan PPHQ Makmur Hamidah Qurban Belasan Ekor Sapi

Aksi protes ini, menurut dia, lantaran ada utusan Dewan Pertimbangan DPD II Golkar Baubau yang ikut menjadi unsur pimpinan sidang dan diberi hak suara. Pihaknya menganggap hal ini melenceng dari aturan internal partai Golkar.

“Kita berpatron pada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini tidak tertera Dewan Pertimbangan punya hak suara, yang ada Dewan Penasehat,” jelasnya.

Untuk itu, tambah dia, pihaknya akan melakukan langkah hukum ke Mahkamah Partai Golkar. “Artinya saya ingin menuntut keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Zahari menilai sikap kritis yang ditunjukkan Darlis dan kawan-kawan merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam kehidupan berpartai. Pihaknya pun berkomitmen untuk membuka diri dan merangkul kembali Darlis Cs.

“Karena saya menyadari jika ada permusuhan antara sesama kader, maka dapat merugikan partai kita. Jadi, kami tetap akan melaksanakan konsolidasi partai kedepannya. Sehingga pada akhirnya juga nanti kami akan bersatu, itu harapan saya,” tandas Zahari yang juga Ketua DPRD Baubau ini.

Baca Juga  Lelang Direktur PDAM Baubau Dilakukan Secara Objektif

Ditempat sama, salah satu pimpinan sidang Musda V Golkar Baubau, Muhammad Basri mengatakan, meski sempat alot, namun jalannya persidangan sudah sesuai Tata Tertib (Tatib) persidangan yang ditetapkan bersama. Musda V Golkar Baubau secara umum juga tidak ada yang melanggar AD/ART dan Juklak Nomor 2/2020.

“Keberadaan Dewan Pertimbangan itu memang haknya DPD II (Golkar Baubau) untuk memberikan Surat Keputusan (SK) kepesertaan Musda. Ini sama dengan yang kami lakukan saat Musda DPD I (Golkar Sultra). Jadi, masalah ini hanya miskomunikasi saja,” ulas Basri.

Di sidang, beber Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Sultra ini, Zahari menunjukkan dapat lebih dari 50 persen dukungan dari total 13 pemilik hak suara. Sementara, Darlis hanya mampu membuktikan didukung dua suara.

Baca Juga  Plt Bupati Muna Minta Tambahan Psikotes Dibatalkan, Kepala BKPSDM: Saya Belum Bisa Laksanakan

“Darlis dianggap gugur sebelum jadi calon ketua, karena dukungannya tidak cukup 30 persen suara. Sehingga, sesuai pasal 21 Tatib, maka secara otomatis bakal calon yang sudah didukung lebih 50 persen akan terpilih secara aklamasi,” imbuhnya.

Pasca Musda ini, tambah Basri, ketua terpilih berkewajiban menyusun formatur kepengurusan DPD Golkar Baubau periode 2020-2025. Zahari punya waktu menyerahkan formatur pengurus untuk disahkan DPD Golkar Sultra paling cepat dua pekan dan paling lambat 30 hari.

“Pak Zahari ini sebelumnya sudah dua periode. Karena dapat Diskresi DPP Golkar, maka dia diberi kesempatan satu kali lagi. Tapi, setelah ini tidak ada lagi atau sudah periode terakhir. Kecuali ada ketentuan baru kedepan bahwa Ketua Golkar tidak ada lagi istilah batas periode,” pungkasnya.(publiksatu)

Komentar

News Feed