oleh

Sengketa Pilkada Konsel, MK Tolak Permohonan Endang – Wahyu

KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan nomor urut 03, Muhammad Endang – Wahyu Ade Pratama Imran terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Desember 2020 lalu. Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan atas perkara Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, yang digelar secara daring, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, menolak eksepsi  termohon dan pihak terkait. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya

Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.

Baca Juga  Sebanyak 90,17 Persen Tenaga Kesehatan di Sultra Sudah Divaksin COVID-19

Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politic (politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel Aliudin menjelaskan, apa yang diputuskan hakim MK  sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Konsel bersama tim kuasa hukum dalam agenda persidangan sebelumnya.

“Bahwa memang KPU dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Aliudin dalam keterangannya usai sidang.

Baca Juga  Pengerjaan Jalan Wisata Kendari - Toronipa  Tahap Dua Dianggarkan Rp750 Miliar

Aliudin bilang, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Konsel tahun 2020. Tentunya setelah menerima surat resmi dari KPU RI.

“Kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI. Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, prinsipnya secepat mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Konsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon pilkada pada 16 Desember 2020 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 858/PL.02.6-Kpt/7405/KPU-Kab/XII/2020.

Baca Juga  Pascakebakaran, Anggota DPR Ingin Keseriusan Pemerintah Tuk Bangun Kilang Baru

Pasangan nomor urut 01, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae memperoleh suara 20.606. Pasangan nomor urut 02, Surunuddin Dangga – Rasyid memperoleh suara 75.985 dan pasangan nomor urut 03, Muhammad Endang – Wahyu Pratama Imran memperoleh suara 73.459.

Pasangan Surunuddin Dangga – Rasyid diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB). (bas/irwan)

sumber: penasultra.id

Komentar

News Feed