GATENEWS – MUNA BARAT: Permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Muna, Laode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan registrasi Nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan termohon KPU Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Hal tersebut disampaikan oleh Liaison Officer (LO) Muh.Taufan.
“Alhamdulillah, permohonan sengketa pilkada muna sudah diregistrasi di MK.
Mohon do’anya agar segala urusan dapat membuahkan hasil serta kemenangan untuk paslon RAPI”, terangnya saat dihubungi melalui telpon selulernya,Senin (18/1/2021).
Taufan juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tahapan selanjutnya. Adapun rincian jadwal di MK yakni tanggal 18-19 Januari, Penyampaian Salinan Kepada Termohon .Tanggal 18-20 Januari,Pengajuan Pihak Terkait .
Tanggal 18-20 Januari, Pemberitahuan Sidang Pertama .
Tanggal 26-29 Januari ,Pemeriksaan Pendahuluan.
Tanggal 1-11 Februari,Pemeriksaan Persidangan dan RPH.
“saat ini kita menunggu jadwal sidang yang yang telah dijadwalkan oleh MK”, Ujarnya.
Terkait dengan materi gugatan, Taufan membeberkan bahwa gugatan perkara sengketa pilkada Muna Di MK oleh pasangan RAPI terkait dengan Syarat Calon Karna Peraturan MK Nmr 6 Thn 2020 Tidak Hanya Mengacu Pada Keadilan Prosedural Tapi Mempertimbangkan Keadilan Subtansi.
Untuk di ketahui, perolehan suara pilkada Muna tanggal 9 Desember 2020 Berdasarkan hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1, LM.Rusman Emba dan Bahrun Labuta, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 64.122 suara sementara LM Rajiun- La Pili (RAPI) hanya mampu meraup 55.980 suara.
Perolehan suara tersebut membawa pasangan LM.Rusman Emba dan Bahrun Labuta memenangkan hasil pilkada dengan selisih kemenangan sebanyak 8.142 suara dari pasangan LM.Rajiun Tumada dan La Pili
Namun Paslon RAPI nampaknya belum legowo dan enggan mengaku kalah atas hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Muna. Mantan Bupati Muna Barat (Mubar) ini memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar adanya kecurangan pada Pilkada Muna tahun 2020.
Laporan: Laode Pialo











Komentar