oleh

Pilkada Wakatobi, ASN Harus Netral

SIBERINDO.CO, WAKATOBI – Wakatobi bakal menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang. Menghadapi pesta rakyat tersebut, Bawaslu Wakatobi menghimbau ASN untuk tidak memihak kepada salah satu calon.

Himbauan tersebut meyikapi banyaknya abdi negara di wilayah pemerintahan Bupati, H. Arhawi SE MM itu diduga melanggar netralitas ASN.

Hingga kini Bawaslu Wakatobi sendiri, mencatat, sebanyak 33 ASN Wakatobi diduga melanggar netralitas. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 ASN telah resmi dilaporkan ke KASN.

Baca Juga  2024, Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Poasia Bakal Dibedah

“Kita menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Wakatobi agar bekerja profesional, kedua tidak memihak kepada bakal calon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu Wakatobi, LM Arifin di ruang kerjanya, Selasa (28/07).

Yang ketiga lanjut Arifin, ASN jangan mengajak warga untuk memilih salah satu bakal calon. “Undang-undang ASN jelas bahwa ASN harus netral, sebelum ada penetapan calon hingga ada calon,” pintanya.

Baca Juga  Pesta Rakyat Berkah ASR-Hugua Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

Ia melanjutkan, terkait netralitas ASN ini sebenarnya pihaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah daerah Wakatobi. Baik itu ke Bupati Wakatobi, Sekda, termasuk BKD.

Arifin berharap, para ASN di lingkup Pemda Wakatobi tetap profesional dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. “Sampai saat ini Bupati juga sudah keluarkan surat edaran terkait netralitas ASN di wilayahnya lebih-lebih undang-undang ASN jelas bahwa ASN harus netral,” tutupnya . (m5)

Komentar

News Feed