oleh

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo Pengusaha Kosmetik

Siberindo.co, Kendari – Ratusan warga dan pengusaha kosmetik di Kota Kendari melakukan aksi demonstrasi di kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ini diwarnai ketegangan akibat massa aksi yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Supriadi selaku kuasa hukum korban yang jualan kosmetiknya disita BPOM Kendari mengatakan, kedatangan mereka ke kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak prosedural oleh lembaga pengawas obat dan makanan itu dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga  Ketua IMI Sultra Anton Timbang Target Emas di Pra PON Aceh

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya. Di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” katanya.

Menurut Supriadi, penyitaan dan pemusnahan telah diatur dalam KUHP pasal 7 ayat (2) dan harus ada izin dari pengadilan. Selain itu, dalam pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak? Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Jika Terpilih di Pilcaleg, Mantan Sekuriti Ini Siap Wakafkan Diri untuk Warga Kendari

Supriadi menganggap proses penyitaan dan bahkan sampai pada pemusnahan yang dilakukan oleh BPOM Kendari sangat tidak prosedural. Sehingga berdasarkan hal itu, pihaknya membuat laporan kepolisian atas dugaan perampasan termasuk penyalagunaan jabatan.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? Takutnya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak, langsung seenaknya disita. Seenaknya disita sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” bebernya.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kita Harus Jaga Pak Prabowo, Jauhi Sikap Pragmatisme dan Hedonisme

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari saat menerima massa aksi menyampaikan permintaan maafnya atas proses pengawasan terhadap produk di Sultra tidak sesuai. Dirinya juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan permintaan maaf yang sudah kami periksa misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di kantor BPOM Kendari,” pungkasnya. (DAN)

News Feed