oleh

Pria yang Aksi Premanismenya Viral di Medsos, Kini Dibekuk Buser 77 Polres Kendari

Kendari– Pria yang video aksi premanismenya viral di media sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tim Buser 77 Polres Kendari membekuknya di Lorong Jambu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Terduga pelaku diketahui melakukan tindakan pemalakan berujung kekerasan di Jl. H.E.A Mokodompit, Kel. Lalolara, Kec. Kambu, depan Lorong Anawai, Kampus UHO, pada Jumat, 24/7/2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K, saat memberikan keterangan persnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin, 27/7/2020, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang diketahui berinisial MSFA (23) tersebut, telah diamankan pada Minggu malam (26/7/2020), sekitar pukul 23.05 Wita, di Lorong Jambu Anduonohu, Kota Kendari.

Baca Juga  Gubernur Sultra Komitmen Jaga Investasi VDNI dan OSS

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam melalui kelompok-kelompok tertentu, untuk mengendus keberadaan terduga pelaku. Di mana kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di area kebun yang berada di sekitar lorong jambu,” ujar Muhammad Sofwan.

Tim Buser 77 Polres Kendari segera bergerak untuk melakukan pengejaran serta pengepungan ke area persembunyian terduga pelaku, namun ia ternyata telah melarikan diri.

Baca Juga  Promo Voucher Kamar TAUZIA Booster Fair, Nginap Cuma 400.000 di Hotel Harris Batam

“Karena tidak menemukan MSFA di TKP pertama, maka tim Buser 77 Polres Kendari melakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku berada di pinggir jalan. Tim akhirnya menangkap terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan sekitar lorong Jambu, tanpa adanya perlawanan,” bebernya.

Dari hasil interogasi awal oleh Buser 77 Polres Kendari, MSFA melakukan aksi premanismenya diduga murni perorangan, dan tanpa berafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu, baik itu suku, agama dan lainnya. Muhammad Sofwan pun menegaskan bahwa aksi terduga pelaku murni merupakan tindak pidana umum.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

“Yang menjadi pemicu terduga pelaku melakukan aksinya yakni karena dia terlebih dahulu menenggak minuman keras, sehingga dalam keadaan tidak sadar, dia melakukan pemalakan dan penganiayaan hingga viral di media sosial.”

Atas perbuatannya, MSFA akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Laporan : Muhammad Irham

Sumber : sorotsultra.com

Komentar

News Feed