SULTRA – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herman Darmawan SH MH, mengatakan, penyelidikan kasus pekerjaan percetakan sawah fiktif yang diduga dilakukan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Buton Utara, di Butur tahun 2010-2012 sudah ditangani oleh Polda Sultra sejak tahun 2017.
Menurutnya kasus dugaan korupsi percetak sawah fiktif di Buton Utara, sudah diserahkan pada pihak Polda Sultra. “Pasalnya, pihak Polda Sultra sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan kasus itu sejak tahun 2017,” kata Herman Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Dikatakan, dugaan pekerjaan percetakan sawah fiktif itu dilaporkan pada pertengahan tahun 2017. Kemudian ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Sultra awal 2018 diadakan Puldata Fullbaket dalam rangka penyelidikan.
“Ternyata kegiatan peryidikan juga dilakukan oleh Polda Sultra. Karena itu, kami dari pihak kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut, agar tidak terjadi dualisme penyelidikan,” katanya.
Sambungnya, berdasarkan data di lapangan oleh Kejati Sultra, setelah penyelidikan tersebut diambil alih oleh pihak Polda Sultra, kemudian diserahkan kepada Polres Muna untuk ditindaklanjuti. Nantinya, kalau itu terus bergulir, maka akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna.
“Jika ingin menanyakan kasus tersebut pihak pelapor sebaiknya menanyakan langsung kepada pihak Polda Sultra karena kasus ini, sudah diambil alih oleh Polda Sultra dalam hal ini telah merekomendasikan kep Polres Muna. Kita kan saling menghargai dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa dugaan kasus korupsi pekerjaan percetakan sawah fiktif di Kabupaten Buton Utara, Desa Eelahaji dan Desa Waculae tahun anggaran 2010-2012 dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 8 Miliyar. Ternyata pekerjaan tersebut tidak ada.(publiksatu.co)











Komentar