oleh

Kemenhub Didesak Copot Kepala KUPP Molawe

Siberindo.co, Kendari – Sejumlah elemen mahasiswa mengomentari dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Konawe Utara yang dilakukan oleh oknum pegawai bernama Budi Lesmana.

Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Alfin Pola mengatakan, Budi Lesmana meminta sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel di setiap pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB). Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai Rp2 juta sampai 5 juta.

“Jadi modus transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak aparat penegak hukum (APH) melakukan operasi tangkap tangan (OTT),” kata Alfin dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Provinsi Sultra bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, Kepala KUPP Molawe, Capt. Kristina Anthon, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga  Ini Alasan Di Balik Kebijakan Larangan Mudik Pemerintah

Atas dugaan indikasi pungli tersebut, Alfin meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencopot Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Kristina Anthon. Ia juga meminta Kristina Anthon untuk segera mundur dari jabatannya karena diduga tidak becus dalam mengemban tugas sebagai seorang pimpinan di KUPP Molawe.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), Arnol Ibnu Rasyid. Ia mendesak Kemenhub agar segara mencopot Kristina Anthon dari jabatannya sebagai Kepala KUPP Kelas I Molawe.

“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui oknum anggotanya yang berinisial  BL terhadap para penambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan surat izin berlayar (SIB),” kata Arnol.

Baca Juga  Instruksi Muzani di Yogyakarta: Setiap Kader Gerindra Adalah Timses Prabowo

Arnol mengungkapkan, sebelumnya tiga eks Kepala KUPP Kelas I Molawe belum tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.

Dimana, KUPP Kelas I Molawe merupakan pemegang otoritas pengawasan pelabuhan dan pelayaran merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.

“Apa yang dilakukan KUPP Kelas I Molawe hari ini, itu sangat tidak dibenarkan, sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala KUPP Molawe,” ujar Arnol.

Arnol menegaskan, pihaknya terus mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI, karena persoalan ini dianggap sangat penting dan krusial. Sebab dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawai KUPP Kelas I Molawe dapat menganggu iklim investasi di Konawe Utara.

Baca Juga  Anggota DPR RI, Bahtra: Pemimpin Baru OJK Harus Menunjukan Kinerja Lebih Baik

Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Kristina Anthon mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi terkait pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu bawahannya. Pihaknya memastikan, persoalan ini akan ditindaklanjuti dan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk dari pengguna jasa, namun sebagai pimpinan saya akan menelusuri informasi dari teman-teman,” katanya.

Kristina bilang, jika informasi tersebut benar adanya maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencederai kewibawaan instansi UPP Kelas I Molawe.

“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” pungkasnya. (DAN)

News Feed