oleh

Pemkot Kendari Diminta Mencabut Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

KENDARI-Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Kendari meminta agar pemerintah kota mencabut surat edaran Walikota Kendari mengenai pembatasan jam malam.

Hal ini disampaikan ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Selasa (22/09/2020).

“lni adalah pertemuan kedua dengan para pelaku usaha kecil, para perwakilan tempat hiburan malam dan Satgas Covid-19, dimana sebelumnya telah ada pertemuan awal”.

“Ada keresahan di masyarakat, bahwa dengan terbitnya surat edaran Walikota mengenai pembatasan jam malam sehingga berdampak pada masalah perekonomian,” katanya.

Baca Juga  Pangdam Gandeng BNI Bantu UMKM di Kendari Tanpa Agunan

“Olehnya itu dari hasil pertemuan tadi dihasilkan bahwa Surat Edaran walikota Kendari mengenai pembatasan jam malam harus segera dicabut,” lanjutnya.

Sebab kata dia, Pemberlakuan jam malam tersebut banyak merugikan para pelaku usaha malam.

“Mereka ini penyumbang pajak terbesar di Kota Kendari, keluhan mereka perlu juga mendapat perhatian dari kami dan pemerintah,” terangnya.

Selain itu kata Andi, pemberlakuan pembatasan jam malam yang dimulai hingga pukul 22.00 sampai 04.00 tidak efektif untuk menurunkan jumlah kasus terpapar Covid-19.

Baca Juga  Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT

“Kalau kita lihat data Satgas jumlah yang terpapar itu terus menunjukkan tren peningkatan ini membuktikan bahwa pembantasan jam malam ini tidak efektif,” terangnya.

Harusnya, dalam pencegahan Covid-19 ini pemerintah Kota Kendari lebih meningkatkan Protokol Kesehatan.

“Mulai dengan lebih mendisiplinkan penggunaan masker, jalur-jalur masuk baik darat, laut dan udara lebih ditingkatkan, tunjangan untuk petugas yang bekerja lebih ditingkatkan sehingga mereka semangat dan serius, inilah hal-hal yang harus diperhatikan,” sarannya.

Baca Juga  Warga Divaksinasi, Pemkot Kendari target 50 Persen Selama Tahun 2021

Olehnya itu pihaknya bakal bersurat kepada Walikota Kendari untuk segera mencabut surat edaran pemberlakuan jam malam.

“Hasil rapat ini kita alan teruskan ke Ketua DPR sehingga ketua membuat surat ke Pemerintah Kota untuk segera mencabut pemberlakuan pembantasan jam malam. Kalau kami inginnya secapat mungkin karena sangat merugikan teman-teman pelaku-pelaku usaha kecil dan juga pelaku-pelaku usaha malam, serta cara ini tidal efektif dalam pencegahan Covid-19,” tandasnya.

Laporan : Andar Y
Editor : Adryan

Komentar

News Feed