oleh

Singapura Telah Menyita Ganja Terbesar Dalam Kurun 14 Tahun

Singapura – Badan Antinarkotika Singapura telah melakukan penyitaan terbesar ganja dalam 14 tahun setelah melakukan serangkaian penggerebekan minggu ini di negara kota itu, yang memiliki beberapa undang-undang Narkoba terkeras di dunia termasuk hukuman mati.

Sebanyak lebih dari 35 kg narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, serta heroin, kristal metamfetamin dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut, kata Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura.

“Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang jelas dan nyata bagi masyarakat,” kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan pada Kamis.

Baca Juga  Warga Divaksinasi, Pemkot Kendari target 50 Persen Selama Tahun 2021

Tiga pria Singapura, berusia antara 27 dan 33 tahun, ditangkap atas sitaan yang diperkirakan bernilai hampir 1,7 juta dolar Singapura (Rp18,1 miliar).

Penyitaan ganja terakhir dalam skala ini terjadi pada April 2007, ketika sekitar 20,6 kg disita.

Sementara banyak negara di dunia mulai untuk menghalalkan ganja untuk keperluan rekreasi, medis dan ilmiah, Singapura tidak menunjukkan tanda-tanda akan melonggarkan pendiriannya. “Banyak kelompok lobi pro ganja terus membuat banyak klaim yang tidak diverifikasi untuk mendorong penggunaan ganja, meskipun ada studi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik tentang bahaya ganja,” kata juru bicara CNB.

Baca Juga  Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan Menyampaikan 4 Hal Terkait Kode Etik ASN, DBD, BMKG Dan DOA Bersama Tanggal 12 Februari

Negara Asia Tenggara itu mengatakan tahun lalu bahwa pihaknya kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena menghilangkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling ketat dikontrol.

Negara kota yang kaya ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau hukuman mati dalam beberapa kasus. Ratusan orang telah digantung – termasuk puluhan orang asing – karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia.

Baca Juga  Kopdar UMKM Tasik

Perdagangan lebih dari 500 gram ganja dapat membawa hukuman mati di Singapura. (*/cr5)

Sumber: sultra.antaranews.com

Komentar

News Feed