oleh

Di Hearing DPRD Sultra, PT AMI Bantah Tudingan Ilegal Mining

KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan tambang PT Akar Mas Internasional (AMI), di ruang rapat sekretariat DPRD setempat, Selasa (6/4/2021).

Rapat itu terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh LSM Poros Muda Sultra yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan masuk kawasan hutan lindung.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi yang memimpin RDP tersebut nampak aktif dan mencecar pihak PT AMI dengan sejumlah pertanyaan, terkait aktivitas pertambangannya yang saat ini tengah disoroti.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, bahwa Komisi III telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi IUP PT AMI. Hasilnya, ditemukan ada tumpukan tanah hasil galian pada lokasi yang dinilai sudah masuk dalam kawasan hutan.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

Selain itu, Suwandi Andi juga mengatakan, bahwa saat rombongan Komisi III tiba, PT AMI juga tengah melakukan proses haulling di jetty milik perusahaan tersebut.

“Kita sudah turun cek lokasi dan memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan,” katanya.

Sementara itu General Manager PT AMI, Naja Sitaba membantah tudingan perambahan kawasan hutan produksi terbatas, dan penambangan di luar wilayah IUP.

Ia menyampaikan, bahwa wilayah IUP milik PT AMI merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan surat keterangan tanah (SKT).

“Bagaimana mungkin itu disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki alas hak. Bagaimana bisa negara menerbitkan sertifikat, jika tanah itu masih berstatus kawasan hutan,” kata Naja Sitaba.

Baca Juga  Kolaborasi Kadin dan Kanwil Kemenkumham Sultra Kembangkan UMKM

Ia juga menjelaskan, bahwa PT AMI beroperasi sejak 2009 lalu, dan dalam rentan waktu perusahaan melakukan aktivitas penambangannya, instansi terkait tak pernah melayangkan teguran terkait aktivitas pengerukan ore nikel yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Sehingga, pihaknya berasumsi, bahwa dengan tak adanya teguran dari instansi terkait, hal itu menandakan jika aktivitas penambangan PT AMI masih berada di koridor yang benar.

“Sejak mulai beroperasi, kami (PT AMI) belum pernah mendapatkan teguran dari instansi mana pun. Artinya, selama ini tidak ada yang salah dengan aktivitas kami. Tapi, kok sekarang baru ada tuduhan-tuduhan ilegal mining itu,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Lingga Bangun Asrama Mahasiswa Tanjungpinang Senilai 1,3 M

Naja Sitaba memastikan tak ada penggarapan kawasan hutan produksi terbatas. Apalagi penambangan di luar wilayah IUP. Meski begitu ia mengakui jika PT AMI tak mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sebab, lahan yang digarap berstatus APL.

“Maka dari itu, untuk apa kita punya IPPKH kalau kita ada APL,” tuturnya.

Naja Sitaba juga membantah terkait dengan tudingan bahwa PT AMI belum memiliki  terminal khusus (tersus).

“Tersusnya sudah ada, sudah lengkap semua administrasi, cuman belum rampung, tapi kan ada namanya perubahan sebagaimana yang tertera dalam peraturan pemerintah  (PP) sesuatu yang belum clear bisa dilanjutkan kembali,” pungkasnya. (madan)

Komentar

News Feed