oleh

Dirut PT NBP, Tuta Nafisa Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Sultra.Siberindo.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut terdakwa direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) Tuta Nafisa tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, JPU juga menuntut enam pekerja diperusahaan PT NBP masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar.

Ke enamnya yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas, sedangkan Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), dan Muh Alfat (22) sebagai Operator alat berat Excavator.

Baca Juga  Hery Alamsyah Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Buton Utara

Tuntutan itu dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang lanjutan PT NBP di di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (1/9/2020).

Ketujuh terdakwa terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh tersangka mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Baca Juga  Temuan Varian Baru Virus Corona Presiden Joko Widodo Imbau Masyarakat Tak Khawatir

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH. Di hadapan para terdakwa ia mengungkapkan bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Kata dia, penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan memohon waktu kepada majelis hakim untuk waktu satu minggu. Namun karena proses persidangan perkara lingkungan ini di batasi dengan waktu 45 hari kerja. Maka majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada Kamis 3 September 2020.

Baca Juga  Setelah Viral Akhirnya Ada Sikap Tegas dari Kasad: Siswa Dikmata Keturunan Myanmar Segera Dilantik Jadi Prajurit

“Para terdakwa tetap berada dalam tahanan, nanti akan dihadapkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup, plak, plak, plak,” kata Febrian Ali sambil mengetuk palu sidang. (Randa/kalosaranews.com).

Komentar

News Feed